List Syarat Izin

  1. Biodata Pengobat Tradisional;
  2. Dokumen Lingkungan
  3. Dokumen NIB
  4. Fotokopi KTP Pemohon/ Paspor untuk TKA;
  5. Fotokopi sertifikat/ ijasah pengobat tradisional (bila ada);
  6. Ijin mendirikan bangunan (IMB);
  7. Izin Komersial/Operasional
  8. Izin Lokasi
  9. Izin Usaha (Belum Efektif)
  10. NPWP (Badan Hukum)
  11. NPWP (Pribadi)
  12. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar;
  13. Rekomendasi dari asosiasi/ organisasi profesi dibidang pengobatan tradisional yang bersangkutan;
  14. Rekomendasi dari kejaksaan (bagi pengobat tradisional dengan pendekatan supranatural) dan dari Kantor Departemen Agama (bagi pengobat dengan pendekatan agama);
  15. SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
  16. Surat keterangan kepala desa/ lurah setempat sebagai pengobat tradisional;
  17. Surat pengantar puskesmas setempat;
  18. Surat permohonan yang diajukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bermaterai 6000;

Data Alur

alur stpt dpmptsp kab blitar

Download Dokumen Form