List Syarat Izin
- Biodata Pengobat Tradisional;
- Dokumen Lingkungan
- Dokumen NIB
- Fotokopi KTP Pemohon/ Paspor untuk TKA;
- Fotokopi sertifikat/ ijasah pengobat tradisional (bila ada);
- Ijin mendirikan bangunan (IMB);
- Izin Komersial/Operasional
- Izin Lokasi
- Izin Usaha (Belum Efektif)
- NPWP (Badan Hukum)
- NPWP (Pribadi)
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar;
- Rekomendasi dari asosiasi/ organisasi profesi dibidang pengobatan tradisional yang bersangkutan;
- Rekomendasi dari kejaksaan (bagi pengobat tradisional dengan pendekatan supranatural) dan dari Kantor Departemen Agama (bagi pengobat dengan pendekatan agama);
- SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
- Surat keterangan kepala desa/ lurah setempat sebagai pengobat tradisional;
- Surat pengantar puskesmas setempat;
- Surat permohonan yang diajukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bermaterai 6000;